TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Aturan ini mengembalikan sebagian perizinan usaha tambang mineral dan batu bara (minerba) ke daerah, yang sebelumnya diatur semua oleh pemerintah pusat.
“Ini adalah salah satu yang ditunggu, Perpres 55 sudah kita godok setahun lebih dan ini terbit 11 April 2022 kemarin,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto melalui konferensi pers virtual di kanal YouTube Ditjen Minerba TV, Senin, 18 April 2022.
Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 11 April 2022. Kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama.
Sugeng menjelaskan, substansi kewenangan dari aturan itu adalah berupa pemberian sertifikat standar semacam standar operasional prosedur (SOP) kepada badan usaha oleh pemerintah yang nantinya bisa diberikan dari pemerintah provinsi. Kemudian, perizinan juga bisa diberikan oleh pemerintah daerah.
Hal ini dipertegas dalam definisi yang tertuang dalam Perpres tersebut.
“Pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batu bara,” dikutip dari Pasal 1 Pepres Nomor 55 Tahun 2022.
Pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha diberikan kepada pemerintah daerah. Begitu juga dengan terkait pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha.