TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS hingga pensiunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pencairan ini menjadi tambahan bantalan ekonomi akibat dampak global serta menambah daya beli masyarakat dan mendorong percepatan pemulihan perekonomian.
“Pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam Undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022.
Berikut ini fakta-fakta pencairan THR dan gaji ke-13 yang dihimpun Tempo.
- THR mulai cair H-10 Lebaran
Sri Mulyani mengatakan THR keagamaan mulai H-10 Idul Fitri 1443 Hijriah. Ia berujar kementerian dan lembaga akan mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022.
“Dalam hal THR belum dibayarkan karena masalah teknis, sampai hari raya terjadi, THR dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. Tapi saya berharap semua bisa dilakukan pada H-10 sehingga ASN, pusat, daerah, TNI, Polri, pensiunan bisa menerima THR sebelum hari raya,” ujar Sri.
- Dapat diberikan setelah Lebaran bila ada kendala teknis
Sri menjelaskan THR bisa dicairkan setelah Lebaran 1443 Hijriah jika terjadi kendala teknis. “Dalam hal THR belum bisa dibayarkan karena masalah teknis sampai hari raya, THR dapat dibayarkan sesudah Idul Fitri,” ujar Sri. Meski demikian, ia berharap THR bagi pegawai negara diberikan tepat waktu atau H-10 sebelum Lebaran.