- Gaji ke-13 cair Juli
Adapun untuk gaji ke-13, ia memastikan pemberiannya akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada Juli 2022. Gaji ke-13 diberikan setelah THR. “Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan mulai Juli depan,” ucap dia.
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan THR. Sesuai dengan beleid tersebut, pemerintah akan menerbitkan aturan turunan untuk pencairan gaji ke-13 melalui Peraturan Menteri Keuangan bagi pencairan yang bersumber dari APBN.
Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 PNS di instansi yang dananya berasal dari APBD, ketentuan akan diatur lebih lanjut di peraturan daerah. Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 dilakukan untuk membantu seluruh aparatur negara, terutama menjelang tahun ajaran baru.
“Bulan Juli identik dengan kebutuhan belanja dari anak-anak ASN, TNI, dan Polri. Bantuan gaji ke-13 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan keperluan pendidikan,” kata Sri.
- Besaran THR dan gaji ke-13 pada 2022 lebih besar dari 2021 dan 2022
Besaran gaji ke-13 dan THR tahun ini akan lebih besar ketimbang 2020 dan 2021. Penyesuaian ini mempertimbangkan pulihnya perekonomian setelah pandemi Covid-19 dan naiknya harga kebutuhan pokok serta energi akibat konflik Rusia-Ukraina.
“Kebijakan THR dan gaji ke-13 kembali dilakukan penyesuaian berdasarkan situasi masyarkaat yang dihadapi. Kedua, kondisi dari APBN sendiri dan tentu dalam rangka untuk bisa memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara, TNI, Polri, dan pensiunan,” ujar Sri.
Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Sesuai dengan beleid itu, total THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS adalah gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Tunjangan itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional. Kemudian, pemerintah juga akan memberikan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
“Untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan diberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing dan diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Sri Mulyani.