- Jumlah anggaran untuk THR dan total penerimanya
Berdasarkan peraturan yang ada, alokasi THR disalurkan melalui tiga pos. Untuk PNS, TNI, dan Polri yang bekerja di pemerintah pusat, kementerian dan lembaga mengalokasikan THR sebesar Rp 10,3 triliun. Sedangkan untuk PNS daerah maupun PPPK, penyaluran dilakukan menggunakan dana alokasi umum (DAU) dengan total Rp 15 triliun.
Sri Mulyani mengatakan sumber dari DAU bisa ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.Sementara itu, anggaran untuk THR pensiunan berasal dari pos Bendahara Umum Negara. Besarannya ialah Rp 9 triliun.
Adapun total penerima THR tahun ini ialah seluruh aparatur negara dan pensiunan. “Dalam hal ini aparatur negara pusat adalah 1,8 juta pegawai. Aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai. Pensiunan 3,3 juta orang,” ucap dia.
- Kemendagri perintahkan daerah segera terbitkan perda mengenai THR dan gaji ke-13
Kementerian Dalam Negeri memerintahkan pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan daearah (perda) yang mengatur teknis pencairan THR keagamaan dan gaji ke-13. “Kami meminta kepala daerah menindaklanjuti untuk segera menyusun peraturan kepala daerah untuk THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022. Dalam hal pemberian THR bisa memanfaatkan sumber-sumber pendanaan APBD,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.
Suhajar berujar, pemerintah daerah dapat memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mengatur pemberian THR dan gaji-13. “Bagi daerah yang tidak cukup tersedia alokasi dananya, tetap harus disediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai tahun anggaran 2022,” katanya.