Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

47 Buruh DFSK Menolak Di-PHK Sepihak, Pesangon Ditransfer Tanpa Perundingan

image-gnews
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 47 buruh pabrik mobil PT Sokonindo Automobile atau DFSK Indonesia menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diduga dilakukan oleh manajemen. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan para buruh tidak dilibatkan dalam perundingan PHK sebelumnya.

“Bukti bahwa DFSK melakukan PHK secara sepihak, saat ini ke-47 orang buruh yang di PHK melakukan penolakan terhadap PHK yang dilakukan oleh perusahaan. Termasuk di dalamnya tujuh orang pengurus serikat pekerja,” kata Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz pada Sabtu, 16 April 2022.

Kasus PHK terjadi pada 31 Maret 2022. Para buruh yang saat itu masih bekerja dilaporkan dikumpulkan oleh manajemen. Manajemen menginformasikan tentang adanya PHK.

Riden menyatakan, sebelumnya, perusahaan tidak pernah merembuk persoalan PHK dengan serikat pekerja maupun pekerja yang terimbas PHK.  “Tahu-tahu mereka dipanggil dan diberitahu sudah di PHK,” kata Riden.

Saat itu juga, Riden mengatakan uang pesangon buruh ditransfer ke rekening. Riden menuding perusahaan menunjukkan sikap arogansi. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, ia melanjutkan, semua pihak harus mencegah adanya PHK.

Kementerian Ketenagakerjaan, dia berujar, pernah mengeluarkan surat edaran yang isinya pencegahan PHK. Untuk mencegah PHK, perusahaan lebih dulu melakukan pengurangan upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur; mengurangi shift; membatasi atau menghapus kerja lembur.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips Bangkit Setelah Kena PHK

2 hari lalu

Seorang warga melewati gunungan sampah yang menumpuk di jalanan Birmingham, Inggris, 12 September 2017. Para tukang sampah di Birmingham melakukan aski mogok kerja lantaran berselisih dengan dewan kota menyusul adanya rencana pemutusan hubungan kerja. REUTERS/Darren Staples
Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK


FSPMI: Pesangon Karyawan Sepatu Bata sudah Dibayarkan

2 hari lalu

Pabrik sepatu Bata yang sudah tutup di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat, 13 Mei 2024. Pabrik sepatu Ceko yang sudah buka di Indonesia sejak tahun 1940-an tersebut akhirnya tutup per 30 April 2024. TEMPO/Prima mulia
FSPMI: Pesangon Karyawan Sepatu Bata sudah Dibayarkan

Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta mengatakan para karyawan PT Sepatu Bata sudah mendapat pesangon.


Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

3 hari lalu

Berapa nominal pesangon karyawan resign? Sebelum menuntut hak, ketahui beberapa aturannya berikut ini. Ketahui juga syarat resign yang benar. Foto: Canva
Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

4 hari lalu

Pintu gerbang masuk ke pabrik sepatu Bata yang sudah tutup di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat, 13 Mei 2024. Pabrik sepatu yang beroperasi sejak 1994 tersebut terpaksa merumahkan lebih dari 200 pegawainya. TEMPO/Prima mulia
Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.


Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Gedung Pengadilan Negeri Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.


Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

5 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.


Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

6 hari lalu

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ketiga  di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah. TEMPO/Subekti.
Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti


Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

6 hari lalu

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun


Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

6 hari lalu

Pekerja mengelem bahan yang akan dijadikan sebagai sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?