TEMPO.CO, Jakarta -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat disingkat PPKM luar Jawa Bali kembali diperpanjang selama dua pekan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 12 hari ini hingga 25 April 2022 nanti.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, menyebutkan bahwa wilayah luar Jawa dan Bali sudah mulai menghijau.
“Pada perpanjangan PPKM kali ini saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak dimana untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau, itu artinya capaian vaksinasi sudah membaik,”kata Safrizal sebagaimana dikutip dari pers release oleh Kemendagri.
Dalam perubahan Inmendagri kali ini, hanya ada 3 provinsi di luar Jawa Bali yang bukan bestatus Level 1. Ketiganya yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat.
Pramuniaga merapikan meja pada salah satu cafe di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa 22 Juni 2021. Pemerintah Kota Palu melakukan pembatasan mobilitas warga diantaranya dengan melakukan pembatasan operasional pusat keramaian di daerah tersebut hingga pukul 21.00 WITA untuk menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Jumlah daerah yang berada di Level 3 mengalami perubahan signifikan, dari yang sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah.
Sementara jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan, dari yang sebelumnya 26 daerah menjadi 84 daerah. Begitu pula dengan jumlah daerah yang berada di Level 2, dari yang sebelumnya 250 daerah menjadi 259 daerah.
Meskipun kasus Covid-19 di luar Jawa Bali mengalami penurunan, Safrizal tetap menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan selalu waspada dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Saya selalu dan tidak lelah untuk menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah kita laksanakan sampai saat ini, agar kita semua dapat melaksanakan ibadah dengan kusyu selama Bulan Suci Ramadhan,” ucap dia dalam rilis PPKM Luar Jawa Bali tersebut.
SITI NUR RAHMAWATI
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang: Pertandingan Sepak Bola Boleh Ada Penonton