Laporan MAKI ke Kejati DKI
Pelaporan yang dilayangkan oleh MAKI ke Kejati pun telah dipastikan tidak memenuhi unsur dugaan korupsi. Melainkan persoalan dugaan mafia minyak goreng ini hanyalah masalah kepabeanan.
Kemudian, keuntungan yang disebut mencapai Rp 400 juta juga dibantah atas ekspor tersebut. Keuntungan bersih ekspor minyak goreng yang didapatkan PT AMJ hanyalah Rp 3.829.030 pada kontainer pertama, Rp 4.841.610 pada kontainer kedua, dan Rp 6.826.631 pada kontainer ketiga.
“Menurut kami, keuntungan yang diambil itu sah dan wajar,” ujar Fredrik.
Terkait dengan dugaan mengelabui aparat Bea Cukai, PT AMJ juga membantah. Fredrik menjelaskan, kliennya menggunakan jasa dari PT Noah Logistik Indonesia (NLI) selaku jasa pengurusan transportasi dan telah memberikan kuasanya.
Kemudian pada 12 Agustus 2021, kliennya mengirimkan Commercial Invoice and Packing List (CIPL) via e-mail kepada PT NLI untuk ekspor minyak goreng tahap 41 sebanyak 280 karton dan tahap 42 sebanyak 200 karton. Pada CIPL tersebut, HS Code yang digunakan adalah “Vegetable Oil” dengan deskripsi yang sama dan bukan “Vegetable”.
“Setelah dikirimkan, PT NLI mengirimkan draft ekspor barang kepada kita dan merubah deskripsi pengiriman yang semula Vegetable Oil menjadi Vegetable. Kita tegaskan HS Code Vegetable tidak pernah kita ditulis,” papar Fredrik.
Kemudian PT AMJ mempertanyakan dua kali via e-mail kepada PT NLI terkait perubahan deskripsi yang harusnya “Vegetable Oil” HS Code tersebut pada 14 Agustus 2021. Fredrik juga mengklaim kliennya tidak ada niat mengelabui aparat Bea Cukai untuk meloloskan barang yang tidak sebenarnya.
Terkait perubahan deskripsi ini, pihak forwarder (PT NLI) juga telah ditolak dua kali oleh Bea Cukai karena HS Code tersebut. Akhirnya deskripsi Vegetable pun terus digunakan sampai kasus dugaan mafia minyak goreng mencuat.
Sedangkan tuduhan kepada PT Amin Market Jaya tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng, Fredrik menjelaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang kuota ekspor minyak goreng terbit ketika PT AMJ tidak lagi mengekspor minyak goreng, tepatnya pada Januari 2022.
Sebelum Januari 2022, tidak ada kuota bagi eksportir yang mengirimkan minyak goreng ke luar negeri. Selanjutnya, terdapat peraturan tentang izin khusus untuk ekspor minyak goreng pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022, namun peraturan itu telah dicabut oleh peraturan baru pada Maret 2022.
Mengenai tuduhan membeli dengan harga subsidi dari pemerintah, PT AMJ pun tidak membenarkan hal itu. Walau begitu, mereka juga tetap mendapatkan keuntungan dengan margin yang tipis setiap minyak goreng kemasan yang diekspor.
“Tidak berbeda jauh dengan ada yang ada di market,” kata Fredrik.