Untuk tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi upah sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemenaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Dengan begitu, diharapkan program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Selain itu, saat ini Kemenaker juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
Yang tidak kalah penting, kata Ida, adalah evaluasi data calon penerima bantuan subsidi upah tahun ini. Evaluasi dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur.
Baca: BRI Masih Investigasi Kasus Duit Nasabah Raib Rp1,6 Miliar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.