TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi upah atau BSU yang kembali dikucurkan pada tahun ini bertujuan untuk melindungi para pekerja atau buruh serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Ida dalam keterangan tertulis Rabu, 6 April 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
Pada tahun 2020, subsidi upah difokuskan ke pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Pada tahun berikutnya, subsidi upah menyasar mereka yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 dan memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Bila di daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp 3,5 juta, maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Sedangkan pada tahun 2022, kata Ida, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Adapun basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.