Saat itu, kata Agus, BNI sudah bertanya soal instrumen yang akan dipilih sebagai tujuan pengembalian dana dari bank. "Kita tanya mau diganti apa, mau tabungan atau deposito? Oleh yang bersangkutan dia mau yang aman, tidak mudah diambil, kemudian kita asumsikan deposito," kata Agus.
Jika saat ini nasabah menuntut sejumlah dana untuk dikembalikan, menurut Agus, justru salah alamat. "Akan jadi masalah oleh OJK jika pembayaran atau kompensasi di luar hasil audit. Pertanggungjawaban selisih ini nanti akan menjadi repot di hadapan OJK. Jika auditnya 2 M tapi kita ganti 3 M, itu tidak bisa," kata dia.
Lebih jauh, Agus menduga selisih data yang dimiliki nasabah dengan pihak BNI bisa jadi karena ulah Besse Dalla. BNI menduga dalam praktik-praktik sebelumnya, uang Asan Ali yang dititipkan ke Besse Dalla tidak semuanya ditabung di bank. Dalam hal ini BNI memastikan hanya bisa mengganti uang yang sudah melalui proses audit.
Sebelumnya Asan Ali di hadapan awak media pada Rabu lalu, 30 Maret 2022, menjelaskan kasus dugaan uangnya yang hilang. Ia mengaku dana di rekening yang dibukanya sejak tahun 2004 silam ternyata lenyap, dari semula Rp 3,5 miliar dan kini tersisa hanya Rp 490 ribu. “Saya sempat menangis, karena uang tersebut hasil kerja keras saya. Bukan uang haram,” kata Asan.
Ia mengetahui dananya di bank raib setelah mengecek ke ATM pada 28 Oktober 2020 dan di saldo tabungan tersisa Rp 490.000. Setelah melaporkan ke OJK dan dilakukan penelusuran, BNI mengembalikan uang Asan dengan cara dicicil selama 6 bulan.
Adapun nilai uang yang dikembalikan totalnya sebesar Rp 2.354.604.418 atau sekitar Rp 2,35 miliar dan ditempatkan di instrumen deposito. Adapun Besse Dalla Eka Putri disebut menyanggupi untuk mengembalikan uang Asan sebesar Rp 303.500.000.
Namun karena merasa belum mendapatkan kembali total uang yang hilang di BNI itu, pada tanggal 29 Maret 2022, Asan dan kuasa hukum juga telah melaporkan kasus tersebut ke OJK Wilayah Kalimantan Timur di Samarinda. “Kami sudah melapor ke OJK. Termasuk akan dikirim ke OJK Pusat dan Kementerian BUMN. Dan menyiapkan gugatan secara perdata,” ucap kuasa hukum Asan, Hilarius Onesimus Moan Jong.
Baca: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Pasien Bisa Naik Layanan VIP Pakai Asuransi Swasta
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.