TEMPO.CO, Samarinda - Kuasa Hukum PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI Cabang Samarinda, Agus Amri, membeberkan soal dana nasabah bank pelat merah itu senilai Rp 3,5 miliar yang diduga raib.
Agus menyatakan, yang terjadi adalah BNI telah mengembalikan dana ke nasabah pemilik tabungan, Muhammad Asan Ali. Besar uang yang dikembalikan sesuai dengan data yang tercatat pada sistem perbankan BNI Samarinda dan sudah melalui proses audit.
Baca Juga:
BNI Cabang Samarinda mengembalikan uang milik pengusaha ikan itu dalam bentuk deposito senilai Rp 2.354.640.418, kemudian ditambah Rp 303.500.000 dari mantan pegawai BNI yang telah dipecat, yakni Besse Dala Ekaputri. Besse Dalla diduga sebagai aktor penyebab hilangnya dana tabungan Asan Ali.
Agus menjelaskan, pengembalian dana itu sudah disepakati antara pihak bank dan nasabah di hadapan notaris. "Itu (pengembalian dana Asan Ali) sudah dibuat dalam kesepakatan melalui akta notaris (pada 30 Desember 2020). Ada dalam kesepakatan antara pihak bank dan nasabah dengan sejumlah itu," kata Agus pada Tempo, di Samarinda, Kamis, 31 Maret 2022.
Oleh sebab itu, menurut dia, persoalan antara BNI Samarinda dan Asan Ali sudah rampung.
Namun, belakangan Asan Ali melalui kuasa hukumnya menilai BNI belum mengembalikan seluruh uangnya yang hilang. Mengacu pada data rekening koran dari riwayat transaksi Asan Ali, disebutkan masih terdapat kekurangan pengembalian uang dari BNI Samarinda sebesar Rp 841.895.582 atau sekitar Rp 842 juta.
Menanggapi hal tersebut, Agus mengatakan, audit tabungan sudah dilakukan beberapa kali, termasuk di hadapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Kaltim, dan Polda Kaltim.
"Kita sudah clear sama pak Asan," ujar Agus.