TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah segera menghapus kelas bagi peserta BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan kelas rawat inap standar (KRIS). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pasien yang ingin meningkatkan layanan medis atau non-medisnya ke VIP atau VVIP dapat menggunakan asuransi swasta maupun membayar selisihnya secara tunai.
“Kalau ingin melakukan tambahan tindakan medis yang lebih advance,misalnya kelas standar memeriksa Covid-19 dengan rontgen tapi yang bersangkutan ingin MRI, pasien bisa akses asuransi swasta. Misalnya mau masuk kelas VIP, bisa pakai asuransi swasta,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis, 31 Maret 2022.
Budi melanjutkan, Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan penyedia asuransi tambahan atau asuransi swasta untuk mengakomodasi keinginan pasien. Koordinasi dilakukan agar tidak terjadi duplikasi pembayaran premi.
Melalui koordinasi ini, Budi berharap pasien tidak hanya dapat menerima layanan dasar jaminan kesehatan Nasional (JKN). Namun, mereka juga memiliki keleluasaan memilih fasilitas medis dan non-medis sesuai dengan kemampuannya.
“Ini juga akan membantu asuransi kesehatan swasta berkembang karena pasien bisa melakukan top up,” tutur Budi.
Agar koordinasi berjalan lancar, Budi mengatakan Kementerian Kesehatan melakukan penetapan standar fasilitas perawatan dan standar pelayanan kesehatan yang dijamin dalam JKN. Penetapan standar ini masih dalam tahap finalisasi.