“Namun perlu kehati-hatian dalam melihat laporan keuangan karena laporan perusahaan terbuka yang sudah disampaikan ke publik biasanya adalah laporan konsolidasi, dan kami tahu harga CPO cukup tinggi,” ucap Gopera.
KPPU sebelumnya menaikkan penanganan hukum terhadap dugaan kartel minyak goreng ke proses penyelidikan setelah melakukan investigasi selama lebih-kurang dua bulan sejak Januari. Komisi menemukan satu alat bukti berupa dokumen perihal proses penjualan atau distribusi minyak goreng nasional yang mengarah ke isu persaingan usaha.
Dalam proses investigasinya, KPPU memanggil 44 pihak yang terdiri atas produsen minyak goreng, peretail, dan asosiasi. Dari jumlah tersebut, KPPU meminta keterangan dari total 20 produsen dan di antaranya termasuk produsen besar yang mencaplok mayoritas pasar.
Proses penyelidikan akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja. Proses ini dapat diperpanjang sesuai kondisi penyelidikan.
FRANCISC CHRISTY ROSANA
BACA: Dugaan Kartel Minyak Goreng Naik Jadi Penyelidikan usai KPPU Periksa 44 Pihak
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.