TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengamati delapan produsen pasar minyak goreng berkaitan dengan adanya dugaan kartel atau penetapan harga. Produsen ini menguasai 70 persen pasar minyak goreng kepala sawit secara nasional.
“Kami tunggu dan lihat apakah bukti-bukti yang ada menguatkan perilaku dari produsen melakukan pelanggaran undang-undang (persaingan usaha),” ujar Direktur Investigasi KPPU Gopera Panggabean di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Maret 2022.
Berdasarkan keterangan sejumlah pihak, para produsen sempat mengadakan pertemuan setelah harga acuan crude palm oil (CPO) naik pada akhir 2021. Pertemuan juga dilakukan bersama retailer dan distributor.
Gopera berujar, KPPU akan melihat apakah dalam persamuhan tersebut, para produsen membicarakan mengenai persoalan harga dan distribusi barang. Kemudian, KPPU bakal mencermati perubahan perilaku yang berdampak terhadap produk minyak goreng setelah pertemuan digelar.
Selain itu, KPPU akan mengamati kewajaran pendapatan perusahaan saat harga minyak goreng naik mengacu pada laporan keuangannya. Dari kacamata ekonomi, KPPU bakal membandingkan peningkatan pendapatan perusahaan dengan kenaikan kebutuhan produksi akibat melonjaknya harga acuan CPO.