TEMPO.CO, Jakarta -Mafia minyak goreng yang disebut Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi "bermain" dalam permasalahan produk olahan kelapa sawit tersebut masih belum diumumkan. Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan agak sulit mencari bukti ada “permainan” minyak goreng oleh mafia.
Tauhid menjelaskan bahwa kondisi saat ini terlihat sulit ditemukan mafia minyak goreng karena kemungkinan dilakukan secara sporadis. Aksi para oknum minyak goreng ini terlihat sebagai memanfaatkan momentum dari celah regulasi yang dibuat oleh pemerintah.
“Agak susah Mendag mencari titik sentral bahwa ini mafia. Kalo mafia kan ada bos yang mengendalikan, mungkin agak sulit untuk itu,” kata Tauhid saat dihubungi pada Selasa, 22 Maret 2022.
Dia menjelaskan bahwa jika ada mafia, maka pelaku secara sistematis bermain mulai dari hulu sampai ke hilir. Sanksi hukuman yang akan diberikan pun juga masih dipertanyakan jika hasil investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuktikan bahwa benar ada keterlibatan mafia minyak goreng.
Sedangkan kartel, kata Tauhid, dilakukan oleh sejumlah pihak pada lapisan tertentu apakah di distribusi, produksi, atau penentuan harga Crude Palm Oil (CPO) atau pun minyak goreng. Jika terbukti nanti, Tauhid juga mengatakan oknum pelaku kartel bisa terjerat ancaman karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tauhid juga mengkritik pernyataan Mendag yang langsung menyebut istilah mafia. “Jangan-jangan memang untuk menyederhanakan masalah, mencari kambing hitam, udah lah disebut mafia,” tuturnya.
Saat ini KPPU masih melakukan investigasi terkait dugaan kehadiran mafia minyak goreng. Tauhid mengatakan perlu banyak waktu untuk membuktikan itu, seperti dari bukti tertulis, bukti di lapangan, dan sebagainya.