"Kami berharap dengan adanya program ini, semakin banyak orang bisa mendapatkan rumah impian mereka menuju penghidupan yang lebih baik," ucapnya.
Program #CicilDiPinhome ini didukung dengan proses yang anti ribet dan fleksibel, yang dipersembahkan melalui empat langkah mudah. Pertama, konsumen dapat menentukan rumah idaman yang ingin dimiliki, dan Pinhome akan melakukan inspeksi terhadap legalitas rumah tersebut.
Langkah kedua adalah konsumen mengirimkan dokumen persyaratan seperti KTP, NPWP, bukti penghasilan, dan membayar first payment yang bersifat refundable. Terakhir, konsumen sudah bisa menempati rumah pilihan mereka dan membayar cicilan tiap bulannya sampai lunas.
Chief Commercial Officer Pinhome Muhammad Hanif menuturkan program #CicilDiPinhome dirancang untuk menjawab tantangan kepemilikan rumah yang seringkali dialami masyarakat. Pihaknya juga melihat adanya sebagian konsumen yang sebenarnya sudah memiliki penghasilan yang mencukupi, namun belum bisa masuk kriteria KPR perbankan karena pendapatannya yang tidak tetap.
"Di #CicilDiPinhome kami berusaha menyederhanakan dokumen yang diperlukan calon pembeli, sambil tetapmenjaga keamanan transaksi karena semua rumah tapak yang masuk program inidapat dipantau melalui website Pinhome,” tuturnya.
Program #CicilDiPinhome ini menawarkan berbagai unique value bagi konsumen, yaitu dengan tidak perlu adanya checking dari BI ataupun Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang membuat program ini terbuka untuk mereka yang memiliki pendapatan tidak tetap.
Selain itu, di Program #CicilDiPinhome tidak perlu ada income profile dengan cicilan yang fleksibel sampai 50 persen. Meskipun terbilang baru, program #CicilDiPinhome ini terus dikembangkan dan disempurnakan oleh Pinhome, yaitu dengan menggandeng mitra developer di berbagai kawasan dan mitra lembaga keuangan.
Pada Desember 2021, Pinhome menandatangani MoU dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang merupakan BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang khusus didirikan dalam mendukung sektor perumahan. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka sinergi pemberian fasilitas kepemilikan rumah.