Selain itu, pemerintah harus mengetahui kapasitas produksi dari masing-masing produsen. Apabila kapasitas produksi yang dihasilkan produsen minyak goreng di bawah kapasitas, maka kapasitas produksi harus ditingkatkan.
“Setelah memproduksi, setiap produsen masing-masing memiliki jalur distribusi, maka harus dipastikan minyak goreng ini didistribusikan ke mana saja,” kata Ukay.
Menurut dia, pemerintah sebagai pengambil kebijakan harus mengetahui kapasitas produksi setiap produsen. Pemerintah harus mengetahui sampai ke pasar. “Sebab, yang paling paham karakteristik pasar itu pelaku usahanya,” katanya.
Kisruh minyak goreng masih belum terselesaikan hingga kini karena barang kebutuhan pokok itu masih langka di pasaran. Teranyar, pemerintah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah menjadi Rp 14 ribu per liter, dari semula Rp 11.500. Di saat yang bersamaan, pemerintah akan memberikan subsidi bila harga keekonomian dari minyak goreng curah ini melebihi Rp 14 ribu per liter.
"Subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat terbatas Selasa, 15 Maret 2022.
Sehingga, pemerintah tidak mengguyur subsidi sebesar Rp 14 ribu. Pemerintah hanya memberikan subsidi lewat dana BPDP-KS agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu per liter.
Kebijakan ini diambil pemerintah di tengah harga minyak goreng yang masih tinggi di sejumlah daerah. Sebelum ini, pemerintah juga sudah memberikan subsidi untuk minyak goreng kemasan.
Baca: Viral PHK Massal, SiCepat Ekspres Sampaikan Permohonan Maaf via Instagram
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.