TEMPO.CO, Jakarta - Kabar yang menyebutkan perusahaan ekspedisi PT SiCepat Ekspres Indonesia atau SiCepat Ekspres melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK massal masih ramai diperbincangkan publik. Tak sedikit warganet yang mempertanyakan informasi tersebut lewat media sosial Twitter.
Tapi hingga kini SiCepat Ekspres belum memberikan klarifikasi secara detail terkait kabar tersebut. Pesan pendek dan panggilan telepon dari Tempo ke manajemen SiCepat Ekspres hingga berita ini diunggah belum dibalas.
Namun melalui akun Instagram resminya, SiCepat Ekspres mengunggah tulisan berjudul "Surat Untuk Sahabat". Di dalam postingan tersebut, perusahaan menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya.
“Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di sosial media baru-baru ini, dengan ini kami manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia memohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi,” kata SiCepat melalui akun Instagram @sicepat_ekspress, pada Ahad malam, 13 Maret 2022.
Pada unggahan tersebut, PT SiCepat Ekspres Indonesia tidak menyebutkan permasalahan secara detail. Soal kabar PHK massal yang ramai diberitakan juga tidak disebutkan dalam postingan tersebut.
“Kami juga berharap untuk semua Sahabat SiCepat agar tetap saling memberikan dukungan penuh dalam penyelesaian kasus ini, agar semuanya dapat berjalan dengan baik. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih banyak,” seperti dikutip dari postingan SiCepat.
Postingan tersebut hingga kini telah disukai sedikitnya oleh 3.375 pengguna Instagram. Namun tak ada yang mengomentari unggahan tersebut karena kolom komentar di akun Instagram tersebut dibatasi.
Sebelumnya, isu PHK massal mencuat melalui cuitan @arifnovianto_id di media sosial Twitter. "GELOMBANG PHK massal tengah dilakukan SiCepat. Di Jabodetabek ada sekitar 365 kurir yg dipecat, tapi mereka disodori surat pengunduran diri," cuit Arif Novianto pada Sabtu, 12 Maret 2022.
Dalam cuitan, disebutkan bahwa perusahaan melakukan PHK massal agar tidak perlu membayar pesangon dan hak-hak lainnya bagi kurir. "Tujuannya, agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak2 lainnya bagi kurir. Bbrpa kurir yg diPHK dipilih yg berstatus pekerja tetap."
Arif juga menyertakan dua foto dalam cuitan tersebut. Salah satu foto memperlihatkan potongan surat pengunduran diri dari PT SiCepat Ekspres Indonesia.