Tentang konsorsium, dalam konsorsium sudah ada kesepakatan bersama mengenai pembagian porsi kerja masing-masing pihak terlibat.
Mengutip t2informatik di alamat t2informatik.de, konsorsium dapat dibedakan dalam dua jenis: konsorsium eksternal dan internal.
Konsorsium eksternal atau terbuka membiarkan semua anggota mengetahui kesepakatan yang telah dibuat antara klien dengan pihak-pihak terlibat.
Sedang konsorsium internal atau diam, semua konsorsium masuk dalam hubungan bisnis yang sama dengan klien, namun secara keseluruhan diwakili oleh satu konsorsium, yang disebut pimpinan konsorsium. Pimpinan umumnya berhak melakukan negosiasi atas nama kerja sama, membuat kesepakatan, mendistribusikan tugas antara mitra, atau mengeluarkan faktur kepada pelanggan.
Selain jenis, konsorsium turut dibedakan berdasarkan bentuk, meliputi:
1. Konsorsium penawaran, di mana organisasi coba memenangkan kontrak untuk layanan yang dilelang, seringkali dalam bentuk tender.
2. Konsorsium bank, sindikasi coba membentuk pembiayaan proyek bersama dengan meminimalkan risiko atau distribusi risiko secara simultan.
3. Konsorsium industri, yaitu konsorsium dari satu sektor industri bekerja sama dan menetapkan standar, misalnya termasuk World Wide Web Consortium (W3C), Object Management Group (OMG) dan HR Open Standards Consortium.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa sindikasi bank merupakan salah satu bentuk dari konsorsium. Karena konsorsium merupakan kerjasama yang dapat dilakukan dua atau lebih perusahaan, lembaga, ataupun badan hukum untuk mengerjakan suatu proyek tertentu.
DELFI ANA HARAHAP
Baca juga : Presiden Jokowi Berkemah di Titik Nol IKN, Paspampres Antisipasi 3 Hal Ini