TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat pada 9 Maret 2022. Kenaikan tunjangan hubungan masyarakat (humas) ini diperuntukkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) jenjang jabatan fungsional keahlian dan jenjang jabatan fungsional keterampilan.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan, kenaikan ini juga atas pertimbangan Presiden yang menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab.
“Presiden Jokowi menimbang kenaikan tunjangan tersebut menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan PNS pranata humas terkini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja mereka,” kata Kansong dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 12 Maret 2022.
Dia berharap pranata humas memperkuat transformasi peran dan aktif melaksanakan komunikasi publik serta membangun reputasi negara. Menurut Usman, salah satu indikator kesuksesan pemerintah dalam melayani publik adalah kepercayaan publik itu sendiri.
Sebab itu berimplikasi sebagai penanda keberhasilan suatu bangsa. Harapan yang sedemikian besar, kata Usman, dipercayakan kepada humas pemerintah, khususnya para pemangku jabatan fungsional pranata humas.
Kansong mengatakan, upaya membangun reputasi dan kepercayaan itu juga membutuhkan waktu yang panjang dan diiringi pembuktian.
“Oleh karena itu, setiap insan humas harus selalu siap dalam mengantisipasi kecepatan arus informasi. Untuk menyosialisasikan pesan positif dan prestasi kepada publik, agar terbangun kepercayaan serta reputasi negara dan lembaga,” tuturnya.