Dia berharap kenaikan tunjangan jabatan mendorong transformasi pranata humas dalam menyebarkan semangat optimisme menuju Indonesia Maju. Karena ini menjadi momentum bagi humas pemerintah untuk melakukan lompatan besar dalam bertransformasi mengikuti dinamika yang terjadi di tengah masyarakat melalui penyampaian pesan positif.
Sudah saatnya, kata Kansong, pranata humas lebih aktif berperan dalam setiap kebijakan atau program pemerintah. “Dengan memitigasi isu-isu yang berpotensi menjadi krisis komunikasi dalam implementasi kebijakan, tidak lagi sebagai pemadam kebakaran ketika permasalahan terjadi,” ungkapnya.
Ketua Umum Ikatan Pranata Humas Indonesia Thoriq Ramadani berterima kasih kepada kementerian dan/atau lembaga yang turut membantu penetapan aturan baru tersebut. Sebab kehadiran Perpres diharapkan menjadi penyemangat pranata humas untuk menjalankan komunikasi publik.
Thoriq mengatakan, ini menjadi momentum tepat agar terus berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara dalam pelayanan informasi dan kehumasan.
“Tahun ini khususnya, dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan Presidensi G20. Dengan adanya Perpres ini, saya berharap dapat menjadi booster bagi pranata humas dalam berkarya mengabdi pada bangsa dan negara,” ujarnya.
Berapa Tunjangan Pranata Humas yang Diberikan?
Berdasarkan salinan Perpres Nomor 36 Tahun 2022 tertanggal 9 Maret 2022, Presiden Joko Widodo memberikan pertimbangan nominal tunjangan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini sehingga diperlukan penyesuaian tunjangan.
Perpres Nomor 36 Tahun 2022 mengatur besaran tunjangan Pranata Humas jenjang Keahlian terdiri atas Ahli Madya sebesar Rp 1.275.000, Ahli Muda Rp 956.000, dan Ahli Pertama Rp 540.000.
Lalu, besaran tunjangan Pranata Humas jenjang Keterampilan terdiri atas Penyelia Rp 850.000, Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp 510.000, serta Pelaksana Terampil Rp 306.000.
Sebelumnya, Perpres Nomor 29 Tahun 2007 mengatur besaran tunjangan Pranata Humas jenjang Keahlian terdiri atas Ahli Madya sebesar Rp 650.000, Ahli Muda Rp 400.000, dan Ahli Pertama Rp 270.000.
Berikutnya, besaran untuk Pranata Humas jenjang Keterampilan terdiri atas Penyelia Rp 300.000, Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp 265.000, Pelaksana Rp 240.000, dan Pelaksana Pemula Rp 220.000.
Pada Perpres Nomor 36 Tahun 2022, disebutkan bahwa penerima tunjangan adalah PNS.
“Pemberian Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat bagi: (a). Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Fendapatan dan Belanja Negara; dan (b). Pegawai Negeri Sipil yang beke{a pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” mengutip dari Pasal 4.
Kemudian pada Pasal 7, sehubung dengan disahkannya Perpres terbaru, maka Perpres Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
FAIZ ZAKI
Baca: Korban Indra Kenz Endus 4 Keganjilan Binomo: Saldo hingga Candlestick Tak Wajar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.