TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Ketengakerjaan Ida Fauziyah memastikan program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP tidak akan membebani iuran baru terhadap buruh dan pekerja. Sebab, dana program JKP berasal dari iuran pemerintah.
"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program JKP," ucap Ida dalam keterangannya, Kamis petang, 10 Maret 2022.
Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program JKP sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dinukil dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Penerima manfaat akan mendapatkan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program JKP akan diberikan kepada pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria. Kriteria itu meliputi warga negara Indonesia (WNI), belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, dan merupakan pekerja pada badan usaha berskala menengah serta besar yang sudah mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Adapun pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKP akan menerima manfaat berupa uang tunai selama paling banyak enam bulan setelah mengalami PHK. Manfaat uang tunai diberikan sebesar 45 persen dikalikan upah dikali tiga bulan, ditambah 25 persen dikalikan tiga kali upah. Upah yang digunakan sebagai basis perhitungan adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan batas Rp 5 juta.
Ida berujar, pekerja yang menjadi peserta program JKP dan kemudian terkena PHK berhak mendapatkan semua manfaat tersebut. Dia mengklaim JKP merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami PHK.
Di sisi lain, Ida menjamin program JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK. Program JKP, tutur Ida, juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya.
"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," kata Ida.
Baca Juga: Menaker Targetkan Revisi Aturan JHT Rampung Sebelum 4 Mei
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.