“Karena di tradisional ini harganya jauh lebih tinggi, jadi orang bisa ngantre di retail modern, kemudian masuk ke retail tradisional dan menjual harga jauh lebih tinggi daripada HET,” kata Lutfi.
Menurut data yang dipaparkannya, Domestic Market Obligation (DMO) sudah lebih dari 391 juta pada Selasa, 8 Maret 2022. Pihak Kementerian Perdagangan memperkirakan bahwa stok cukup sampai satu bulan, jika dihitung dari 14 Februari.
“Ini akan kita bereskan dan mudah-mudahan harga akan sesuai dengan ketentuan pemerintah,” tutur Lutfi.
Sebelumnya, kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk minyak sawit mentah ditetapkan pada 27 Januari 2022. Harga yang ditentukan oleh Kemendag adalah Rp 9.300 per kilogram untuk minyak sawit mentah (CPO) dan Rp 10.300 per kilogram untuk minyak Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Olein.
Kemendag sebelumnya menetapkan HET minyak goreng per 1 Februari 2022 dengan tiga kategori:
- Minyak goreng curah Rp 11.500 per liter
- Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter
- Minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter
Baca: Bos Garuda: Muka Saya Cerah Setelah Kemenhub Tiadakan Tes Antigen dan PCR
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.