TEMPO.CO, Tangerang - Maskapai penerbangan Citilink menerapkan kebijakan terbaru mengenai persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik, menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
“Citilink mendukung penuh kebijakan Pemerintah Indonesia, dalam meniadakan syarat hasil tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan domestik, yang sudah memperoleh vaksinasi dosis lengkap," ujar Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai di Tangerang, Rabu 9 Maret 2022.
Dewa menambahkan kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kembali minat masyarakat untuk bepergian serta menggairahkan kembali industri penerbangan yang terdampak cukup besar akibat pandemi Covid-19.
"Citilink akan terus meningkatkan pelayanan kepada penumpang agar terbang aman dan nyaman," katanya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, kata Dewa, juga diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mobilitas masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.
Persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik yang terbaru di antaranya adalah: