TEMPO.CO, Jakarta -BKN mencatat adanya penurunan jumlah PNS sebesar 4,1 persen atau total 3.995.634 orang per Desember 2021 yang dibandingkan dengan jumlah PNS pada 2020 sebanyak 4.168.118 orang.
“Penurunan angka PNS aktif disebabkan jumlah PNS yang pensiun setiap tahun lebih banyak dibandingkan penerimaan CPNS yang diselenggarakan pada tahun tersebut,” kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama dalam rilis, Selasa, 1 Maret 2022.
Data tersebut meliputi Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada PPPK periode Juni – Desember 2021. “Jumlah PPPK diperkirakan akan terus mengalami pertumbuhan karena adanya kebijakan rekrutmen PPPK yang cukup signifikan dari tahun ke tahun,” ucapnya.
Satya Pratama mengatakan hingga Desember 2021, total PPPK berjumlah 50.553 orang. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang ingin memodernisasi birokrasi. Salah satunya dengan menerapkan komposisi jumlah PPPK lebih besar dibanding PNS.
“Sampai dengan 2023, pemerintah akan menata kembali kebutuhan jenis pekerjaan ASN pada berbagai lini di semua instansi,” katanya.
Hal tersebut, sehubungan dengan transformasi digital yang tengah berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Dari total 3.995.634 PNS aktif di Indonesia, terhitung 76,6 persen di antaranya atau 3.058.775 bekerja pada instansi Pemerintah Daerah. Sementara itu, 23,4 persen atau 936.859 bekerja pada instansi Pemerintah Pusat.
Sementara komposisi usia PNS pada Instansi Pusat didominasi kelompok usia 30-40 tahun sebesar 24,14 persen, usia 40-50 tahun sebesar 30,53 persen, dan usia 50-60 tahun sebesar 30,62 persen, serta sisanya oleh kelompok usia lainnya.
Hal yang relatif sama juga terbaca pada komposisi usia PNS pada Instansi Pemerintah Daerah. Terdapat selisih yang lebih besar antara kelompok usia 40-50 dan 50-60 tahun. Kelompok usia 50-60 tahun persentasenya lebih besar 8,87 persen.
“Jika pemerintah menerapkan konsep pertumbuhan zero atau bahkan minus growth, maka jumlah PNS pada kelompok ini dapat menjadi perkiraan awal perekrutan dalam kurun waktu sepuluh tahun mendatang,” kata Satya Pratama.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Tegaskan ASN Tak Boleh Menolak Jika Ditugaskan Pindah ke IKN