TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa aparatur sipil negara atau ASN tidak boleh menolak jika ditugaskan pindah ke ibu kota negara atau IKN baru, Nusantara. Hal ini merespons isu yang beredar bahwa tak sedikit ASN yang enggan pindah ke IKN.
"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi, Selasa, 1 Maret 2022.
Hal ini dinyatakan Tjahjo meski hingga kini pemerintah belum mengeluarkan aturan detail menyangkut pemindahan ASN tersebut. "Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib.”
Ia menjelaskan, proses pematangan skenario pemindahan ASN ke IKN terus dilakukan oleh Kementeriannya, Bappenas dan Kementerian Keuangan. Kini prosesnya sudah masuk dalam tahapan diskusi one-on-one dengan beberapa kementerian dan lembaga yang diprioritaskan pindah ke IKN pada tahun 2024.
“Tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam Klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang,” kata Tjahjo. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari disahkannya Undang-undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada 15 Februari 2022 lalu.
Setelah melakukan diskusi, pemerintah akan memutuskan deretan nama ASN dari tiap kementerian yang akan pindah ke ibu kota baru, beserta informasi apakah ASN tersebut bakal membawa keluarga atau tidak.
Informasi detail seperti itu penting karena menjadi masukan kepada kementerian/lembaga terkait. Data tersebut, misalnya, akan digunakan oleh Kementerian PUPR yang kini tengah mempersiapkan pembangunan infrastruktur pemukiman, pendidikan, kesehatan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya di IKN.
Dengan visi IKN sebagai kota dunia yang dibangun dengan konsep smart, green, beautiful, dan sustainable, maka diperlukan dukungan sumber daya ASN yang smart dan melek teknologi (tech savvy). Harapannya, ASN di sana mampu beradaptasi dengan simplikasi proses bisnis melalui penerapan ekosistem digital pemerintahan.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menambahkan, skenario pemindahan ASN tak hanya mengenai jumlah ASN saja. Skenario itu, kata dia, juga meliputi antara lain mengenai rencana ASN yang akan dipindah dan juga membawa keluarganya (suami atau istri dan anak), serta terkait tunjangan tambahan di luar gaji yang diterima oleh ASN yang pindah.