Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serikat Pekerja Minta Jokowi Batalkan Permenaker JHT: Tidak Perlu Revisi

image-gnews
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak wacana aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT), di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak wacana aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT), di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

“Pekerja yang mengundurkan diri dan diputus hubungan kerjanya (PHK), sudah tidak lagi masuk dalam kategori peserta karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran,” katanya.

Mirah Sumirat mengatakan Permenaker No. 19/2015 justru melindungi hak pekerja dengan memberikan hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua pada saat berhenti bekerja atau pada saat memasuki usia pensiun.

Oleh karena itu, ia meminta Menteri Ketenagakerjaan serius menjalankan perintah Presiden Joko Widodo dan tidak mengutak-atik tata cara pencairan JHT. Sebab, dana JHT adalah milik pekerja dan tidak ada dana sepeserpun dari pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Polemik JHT karena terbitmya Permenaker No. 2/2022 membuktikan adanya kegagalan komunikasi politik antara Menteri Ketenagakerjaan dengan Presiden, sehingga Presiden tidak mendapat informasi yang utuh terkait filosofi kepesertaan JHT,” ucapnya.

Mirah Sumirat juga menduga, Menteri Ketenagakerjaan masih akan bermanuver dengan membuat revisi Permenaker No. 2/2022 yang tidak sesuai dengan filosofi dasar kepesertaan JHT.

Dia juga mengkritisi minimnya peran dan kinerja Dewan Pengawas yang ada di BPJS Ketenagakerjaan karena tidak sensitif terhadap polemik JHT yang merugikan kepentingan pekerja.

“Padahal di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ada dua perwakilan dari unsur serikat pekerja,” katanya.

Mirah Sumirat mengatakan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan justru terkesan berpihak pada kepentingan pengusaha dan pemerintah. “Saya jadi meragukan proses pemilihan Dewan Pengawas di BPJS Ketenagakerjaan karena Panitia Seleksinya dari Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.

MUTIA YUANTISYA

BACA: Partai Buruh Minta Permenaker JHT Cair Usia 56 Tahun Dicabut Tanpa Akal-Akalan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya

6 hari lalu

Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Perubahan kelas BPJS Kesehatan berlaku untuk satu keluarga dalam Kartu Keluarga sama yang sudah terdaftar sebagai peserta.


Dinkes DKI: Warga Jakarta yang Kena ISPA Pakai BPJS untuk Layanan Kesehatan Gratis

8 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati sebagai juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 8 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Dinkes DKI: Warga Jakarta yang Kena ISPA Pakai BPJS untuk Layanan Kesehatan Gratis

Dinkes DKI menyatakan 98 persen warga Jakarta telah punya layanan BPJS Kesehatan. Penderita ISPA bisa dapat layanan kesehatan gratis.


Dirut BPJS Kesehatan Sebut JKN di Jerman Harus Tunggu 127 Tahun: RI Hanya Butuh 10 Tahun

13 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti   saat menghadiri Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) ke-48 Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) di Yogyakarta, Sabtu 26 Agustus 2023. Dok.istimewa
Dirut BPJS Kesehatan Sebut JKN di Jerman Harus Tunggu 127 Tahun: RI Hanya Butuh 10 Tahun

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti berbagi kisah sukses pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia.


Mediasi Gagal, Orang Tua Bayi Tertukar Akan Buat Laporan Polisi Besok

23 hari lalu

Rumah Sakit Sentosa di Kemang, Kabupaten Bogor, Senin 28 Agustus 2023. TEMPO/M.A MURTADHO
Mediasi Gagal, Orang Tua Bayi Tertukar Akan Buat Laporan Polisi Besok

Ada dua tawaran dari rumah sakit yang ditolak seluruhnya oleh orang tua bayi tertukar tersebut.


Pengamat Ingin Industri Sumber Pencemaran Udara Mendapat Denda yang Tak Sedikit

23 hari lalu

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi sanksi penghentian kegiatan sementara kepada dua perusahaan stockpile batu bara, PT. Trada Trans Indonesia dan PT. Tans Bara Energy, di Jakarta Utara, Rabu 30 Agustus 2023. Kedua perusahaan terbukti belum melengkapi izin pengelolaan lingkungan yang berpotensi menyebabkan polusi udara. Dok Dinas LH DKI
Pengamat Ingin Industri Sumber Pencemaran Udara Mendapat Denda yang Tak Sedikit

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan kebijakan pemerintah memberikan sanksi adminitrasi kepada industri yang menjadi sumber polusi udara sudah sangat tepat.


Particulate Matter atau PM 2.5 Polutan Paling Berbahaya, Budi Gunadi: Bisa Masuk Pembuluh Darah

24 hari lalu

Metode teknologi modifikasi cuaca mikro menggunakan mist generator dari gedung tinggi untuk mencuci polusi udara terutama polutan PM2,5 dilakukan dari atas Gedung Pertamina Jakarta, Minggu pagi 27 Agustus 2023. Foto/instagram/dinaslhdki
Particulate Matter atau PM 2.5 Polutan Paling Berbahaya, Budi Gunadi: Bisa Masuk Pembuluh Darah

Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahaya dari polutan dengan particulate matter atau PM 2.5 yang telah diatur batas maksimalnya oleh WHO.


Menkes Ungkap Polusi Udara Bebani BPJS Rp 10 Triliun

25 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam acara ASEAN Car Free Day di Jakarta, Minggu 27 Agustus 2023. Tempo/Advist Khoirunikmah
Menkes Ungkap Polusi Udara Bebani BPJS Rp 10 Triliun

Menkes mengungkapkan enam penyakit gangguan pernapasan akibat polusi udara membebani BPJS sebesar Rp 10 triliun pada 2022. Trennya meningkat di 2023.


Mantan Direksi Transjakarta Dilaporkan ke Polisi, Bos TJ Sebut Kasus Lama

26 hari lalu

Dirut Transjakarta Welfizon Yuza dalam konferensi pers di Kawisari Cafe, 18 Agustus 2023. Ia menjelaskan tentang usaha Transjakarta membantu mengatasi pencemaran udara di Jakarta. Foto: TEMPO/Nur Khasanah Apriliani
Mantan Direksi Transjakarta Dilaporkan ke Polisi, Bos TJ Sebut Kasus Lama

Direktur Utama PT Transjakarta menyampaikan dugaan perkara yang dilaporkan para pekerjanya ke Polda Metro Jaya adalah kasus lama. Apa masalahnya?


Dirut BPJS Kesehatan: Layanan Telemedicine Diujicobakan ke 217 Fasilitas Kesehatan Pertama dan Rujukan

26 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti   saat menghadiri Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) ke-48 Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) di Yogyakarta, Sabtu 26 Agustus 2023. Dok.istimewa
Dirut BPJS Kesehatan: Layanan Telemedicine Diujicobakan ke 217 Fasilitas Kesehatan Pertama dan Rujukan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan layanan telemedicine BPJS Kesehatan saat ini sedang diujicobakan ke 217 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.


Asosiasi Pengusaha Sebut Beragam Dampak Larangan Jual Barang Impor Murah, RI Bakal Digugat WTO?

29 hari lalu

Belanja alat kecantikan di marketplace/Tokopedia
Asosiasi Pengusaha Sebut Beragam Dampak Larangan Jual Barang Impor Murah, RI Bakal Digugat WTO?

Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) sebut beragam dampak larangan jual barang impor murah. APLE bahkan ancam gugat pemerintah ke PTUN.