Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serikat Pekerja Minta Jokowi Batalkan Permenaker JHT: Tidak Perlu Revisi

image-gnews
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak wacana aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT), di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak wacana aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT), di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo terkait polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata, Cara, dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

“Tidak perlu ada revisi, cukup dibatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam rilis, Selasa, 22 Februari 2022.

Selain mengapresiasi, ASPEK Indonesia meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata, Cara, dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Manfaat Jaminan Hari Tua  (JHT) dapat dicairkan pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

Mirah Sumirat menegaskan Permenaker No. 19/2015 telah sesuai Undang Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. “Tidak perlu dilakukan perubahan,” katanya.

Menurutnya, Permenaker No. 19/2015 telah memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun terkena PHK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Bos Balai Pustaka soal Sempat Ada PHK di Perusahaannya: Saya Tidak Khawatir..

1 hari lalu

Direktur Utama PT Balai Pustaka (Persero) Achmad Fachrodji ditemui dalam acara Indonesia Brand Forum di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Cerita Bos Balai Pustaka soal Sempat Ada PHK di Perusahaannya: Saya Tidak Khawatir..

Direktur Utama PT Balai Pustaka (Persero) Achmad Fachrodji menceritakan sempat melakukan PHK terhadap sebagian karyawannya.


Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

2 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

Pemerintah mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor mengikuti asuransi kendaraan TPL. Kebijakan baru ini disorot pengamat asuransi dan YLKI.


Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

2 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

Wacana iuran wajib Tapera menuai kritik dari publik, kini pemerintah rencanakan wajib asuransi kendaraan bermotor TPL. yang juga disorot publik.


Apa Arti JHT dalam Program BPJS Ketenagakerjaan?

3 hari lalu

Pengemudi bajaj menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara, Selasa 17 Desember 2019. Sebanyak seribu pengemudi bajaj melalui perwakilan Komunitas Bajaj Gas (Kobagas) secara resmi telah diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Apa Arti JHT dalam Program BPJS Ketenagakerjaan?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat jaminan hari tua atau JHT. Begini penjelasannya.


Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

5 hari lalu

Menjalani operasi menggunakan jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Pramesti Kun Hardini (26) dimudahkan secara administrasi
Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

Peserta BPJS Kesehatan bisa memilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dan disarankan memilih faskes yang dekat dengan tempat tinggal.


Cara Ubah Pembayaran BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah Menjadi Mandiri

6 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Cara Ubah Pembayaran BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah Menjadi Mandiri

Selama bekerja, BPJS akan dibayar perusahaan dan diberhentikan saat karyawan berhenti dari perusahaan. Bagaimana cara menjadi BPJS Kesehatan Mandiri


Cara Login PCare BPJS Kesehatan Lewat HP yang Mudah

7 hari lalu

Cara Login PCare BPJS Kesehatan Lewat HP yang Mudah

Ketahui cara login PCare BPJS Kesehatan. Bisa lewat HP dengan mengunduh aplikasi PCare. Ini fitur dan manfaatnya.


Ini Kewajiban Perusahaan Terhadap Hak-hak Pekerja yang Dikenai PHK

15 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Ini Kewajiban Perusahaan Terhadap Hak-hak Pekerja yang Dikenai PHK

Karyawan yang terkena PHK berhak mendapatkan beberapa kompensasi.


Fakta-fakta Tentang Banyak PHK Pabrik Tekstil

15 hari lalu

Ilustrasi buruh pabrik yang di PHK. REUTERS/Henry Romero
Fakta-fakta Tentang Banyak PHK Pabrik Tekstil

Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja atau PHK semakin menghantui para buruh tekstil.


Banyak PHK, Cek Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

16 hari lalu

Kantor Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Banyak PHK, Cek Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Kemnaker melaporkan sebanyak 27.222 pekerja mengalami PHK pada periode Januari-Mei 2024. Ketahui cara pencairan JKP BPJS Ketenagakerjaan.