Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serikat Pekerja Minta Jokowi Batalkan Permenaker JHT: Tidak Perlu Revisi

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak wacana aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT), di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak wacana aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT), di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo terkait polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata, Cara, dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

“Tidak perlu ada revisi, cukup dibatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam rilis, Selasa, 22 Februari 2022.

Selain mengapresiasi, ASPEK Indonesia meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata, Cara, dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Manfaat Jaminan Hari Tua  (JHT) dapat dicairkan pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

Mirah Sumirat menegaskan Permenaker No. 19/2015 telah sesuai Undang Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. “Tidak perlu dilakukan perubahan,” katanya.

Menurutnya, Permenaker No. 19/2015 telah memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun terkena PHK.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Menpan RB Janji Tak Ada PHK Saat Tenggat Penghapusan Tenaga Honorer

23 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022. Rapat perdana Abdullah Azwar Anas sebagai Menpan-RB dengan Komisi II DPR RI tersebut beragendakan penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menpan RB Janji Tak Ada PHK Saat Tenggat Penghapusan Tenaga Honorer

Menpan RB Abdullah Azwar Anas berjanji tak akan ada PHK saat tenggat penghapusan tenaga honorer pada November 2023.


Pencairan JHT Meningkat, Partai Buruh Singgung Soal PHK Massal

2 hari lalu

Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi Partai Buruh, Adityo Fajar. Dok. Partai Buruh
Pencairan JHT Meningkat, Partai Buruh Singgung Soal PHK Massal

Partai Buruh menilai para politikus yang berkuasa saat ini lebih banyak meributkan soal Capres dan Cawapres ketimbang memikirkan nasib pekerja.


Daftar Pabrik dan Startup yang Lakukan PHK Pekerja Hingga Juni 2023

2 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Daftar Pabrik dan Startup yang Lakukan PHK Pekerja Hingga Juni 2023

Daftar PHK massal perusahaan di Indonesia 2023 antara lain Puma, Toko Buku Gunung Agung, dan Adidas.


Cara Menutup BPJS Kesehatan Bagi Keluarga yang Telah Meninggal

4 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Cara Menutup BPJS Kesehatan Bagi Keluarga yang Telah Meninggal

Menutup BPJS Kesehatan setelah kehilangan anggota keluarga adalah langkah penting, bisa secara online atau langsung.


Top 3 Metro: PHK Hantam Karyawan Pabrik Sepatu Puma, Thomas Lembong Bongkar Proyek Hotel dan Mal Bermasalah di Ancol

4 hari lalu

Thomas Trikasih Lembong. ANTARA
Top 3 Metro: PHK Hantam Karyawan Pabrik Sepatu Puma, Thomas Lembong Bongkar Proyek Hotel dan Mal Bermasalah di Ancol

April lalu, pabrik pakaian olah raga merek Puma telah ditutup, dan perusahaan melakukan PHK terhadap lebih dari 1.200 karyawan.


Lagi, PHK Hantam Karyawan Produsen Sepatu Puma di Tangerang

5 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Lagi, PHK Hantam Karyawan Produsen Sepatu Puma di Tangerang

April lalu, PT Tuntex Garment, produsen pakaian olah raga merk Puma telah ditutup dan PHK 1.200 karyawan.


Kemnaker Sebut Tak Ada Pengaduan Masalah PHK Pegawai Toko Buku Gunung Agung

8 hari lalu

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Kemnaker Sebut Tak Ada Pengaduan Masalah PHK Pegawai Toko Buku Gunung Agung

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim tidak ada masalah dalam pemutuhan hubungan kerja atau PHK yang terjadi di Toko Buku Gunung


Pemkab Serang dan Serikat Pekerja Bersinergi, Gelar Mayday Celebration 2023

8 hari lalu

Pemkab Serang dan Serikat Pekerja Bersinergi, Gelar Mayday Celebration 2023

Para serikat buruh menggelar santunan anak yatim, pemberian jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, dan berbagai hiburan.


Buruh Amazon di Seattle Mogok Kerja, Protes Iklim hingga Kebijakan Kantor

9 hari lalu

Pekerja Amazon berpartisipasi dalam pemogokan di Markas Besar Amazon pada hari Rabu. Matt Mills Mcknight/Reuters
Buruh Amazon di Seattle Mogok Kerja, Protes Iklim hingga Kebijakan Kantor

Sejumlah karyawan Amazon.com Inc melakukan pemogokan di Seattle, Amerika Serikat, untuk memprotes komitmen iklim dan beberapa kebijakan.


JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

9 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.