Berikut 8 layanan publik yang akan mensyaratkan bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan:
1. Pengurusan jual beli tanah
Dalam hal ini, Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.
2. Ibadah haji dan umrah
Kepala negara juga meminta Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN. Demikian pula untuk syarat calon jamaah umrah dan haji khusus.
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," seperti dikutip dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
3. Pengajuan kredit usaha rakyat (KUR)
Terkait pengajuan KUR, Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program JKN.
Tak hanya itu, kepala negara meminta Menko Perekonomian menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN.
4. Pengurusan SIM, STNK, dan SKCK
Berikutnya, Jokowi meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program JKN.