TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyambut positif langkah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.
Ketua Umum Aspakrindo & COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, pihaknya mendukung langkah Bappebti memperketat pengawasan aset kripto. Menurutnya, sinergi antara pedagang aset kripto dan Bappebti ini dapat memperkuat dan menciptakan industri yang sehat.
Ia menjelaskan, aset kripto dan ekosistem yang mendukung dapat memiliki potensi dan mampu memberikan manfaat yang besar. Karena itu kebijakan yang tepat, bukan mengekang, diperlukan untuk mendorong inovasi.
“Sehingga, diharapkan bisa untuk mempercepat pertumbuhan dan melindungi pedagang, investor dan kepentingan nasional secara umum," katanya dikutip dari keterangan resmi, Sabtu, 19 Februari 2022.
Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
Menurut Wisnu, aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.