TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan terus memanggil influencer-influencer ternama yang mempromosikan kegiatan broker ilegal. Satgas menemukan sejumlah turut pesohor mengiklankan kegiatan broker luar negeri yang beroperasi tanpa legalitas.
“Karena melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing saat dihubungi pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Tongam belum mendetailkan nama-nama influencer tersebut dan jumlah pastinya. OJK masih terus mencermati kegiatan mereka di media sosial hingga platfrom digital lainnya.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah memanggil para influencer dan affiliator platform binary option, Binomo. Pemanggilan ini sejalan dengan laporan sejumlah korban yang merasa dirugikan akibat beroperasinya aplikasi judi online berkedok investasi itu.
Tongam menyatakan, berdasarkan pengamatan Satgas, para influencer dan affiliator Binomo sudah menghentikan promosinya. “Mereka sudah menghentikan promosi dan training trading serta menghapus konten promosi tersebut di media sosial mereka,” ucap Tongam.