Satgas Waspada Investasi baru saja menghentikan aktivitas 21 entitas yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin. Seiring dengan penutupan itu, Satgas meminta masyarakat memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Satgas juga meminta masyarakat memastikan pihak yang menawarkan produk investasi telah mengantongi izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Selain itu, Satgas mengimbau masyarakat mencermati entitas investasi. Jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran investasi, itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SWI OJK juga menerbitkan daftar 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Dari 21 entitas yang menawarkan investasi bodong, 16 di antaranya adalah money game, tiga perdagangan aset kripto tanpa izin, dan dua lainnya perdagangan robot trading tanpa izin.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
Baca: Mulai 1 Maret, Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Bukti Kepersertaan BPJS Kesehatan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.