TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengkonfirmasi soal kabar kewajiban menyertakan kartu BPJS Kesehatan dalam kegiatan jual beli tanah.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar-Lembaga Biro Humas Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan mengatakan aturan tersebut mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
“Alasannya adalah perintah dari Instruksi Presiden Nomor 1,” ujar Indra saat dihubungi pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang terbit dan berlaku pada 6 Januari mengatur mengenai optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Pada beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 6 Januari 2022 itu disebutkan, Menteri ATR / BPN harus memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli itu adalah peserta aktif dalam program JKN.
Juru bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan kebijakan menyertakan kartu BPJS Kesehatan akan berlaku pada 1 Maret 2022. Kementerian bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam waktu dekat.
“Nanti disampaikan, setiap pengajuan jual beli tanah mohon dilampirkan (kartu) BPJS Kesehatan. Itu kan persoalan mudah saja,” ujar Taufiqulhadi.