Menaker Ida Fauziyah menemui perwakilan masa aksi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah menemui perwakilan serikat pekerja (SP) dan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang menggelar aksi di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan dan telah menampung aspirasi terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
“Sudah terjadi pertemuan walaupun sebentar, tidak terlalu lama, antara Ibu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan pimpinan-pimpinan federasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI),” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri saat ditemui media di Kantor Kemenaker di Jakarta pada Rabu, 16 Februari 2022.
Dia memaparkan Menaker sudah menyampaikan tanggapan, yaitu akan menampung terlebih dahulu mengenai permintaan buruh atas Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebab ada ayat yang mengatakan peraturan itu diundangkan pada 4 Februari 2022 dengan akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022. Dengan demikian maka terdapat waktu tiga bulan untuk memberikan pemahaman semua pihak atau sosialisasi.
"Kemudian juga untuk memberikan waktu bagi para pekerja dan pengusaha untuk memahami betul makna dari Permenaker tersebut," katanya.
FAIZ ZAKI | ANTARA
Baca Juga: Surati Jokowi, Aspek Indonesia Minta Aturan Baru Soal JHT Dibatalkan