TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Menteri Ketenagakerjaan pada Senin, 14 Februari 2022. Maksud surat tersebut agar membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
Mirah Sumirat selaku Presiden Aspek Indonesia mengatakan pihaknya memohon kepada presiden agar Menaker mencabut aturan terbaru tersebut. Selain itu agar Permenaker Nomor 19 tahun 2015 tetap diberlakukan.
“Dimana manfaat Jaminan Hari Tua dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK,” katanya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 15 Februari 2022.
Adapun pertimbangan pertama yang didasarkan Aspek Indonesia, seperti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sesungguhnya sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan.
Menurut Mirah dalam pertimbangan kedua surat tersebut mendasarkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mana setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun karena terkena PHK, memiliki hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua pada saat berhenti bekerja, atau pada saat memasuki usia pensiun.
Selanjutnya dari pertimbangan ketiga, pihaknya menilai Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tidak bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004. Adapun argumennya sebagai berikut:
- Pasal 1 Ayat 8: Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
- Pasal 1 Ayat 9: Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
- Pasal 1 Ayat 10: Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.