Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Cairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Online, Siapkan Dokumen Ini

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua alias JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair ketika peserta memasuki usia 56 tahun.

Hal ini akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022 dan setelah berlakunya aturan ini maka peserta hanya bisa mencairkan haknya setelah berusia 56 tahum atau ketika memasuki usia pensiun.

Bagi Anda yang ingin mencairkan JHT, tetapi belum memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang baru. Anda bisa mencairkannya saat ini dengan melengkapi berbagai berkas dan mengikuti beberapa langkah. Selain itu, untuk mencairkannya Anda juga bisa melakukannya secara online.

Berikut ini adalah syarat dan langkah untuk mencairkan JHT Anda secara online.

Sebelum mencairkan JHT, Anda harus menyiapkan dokumen yang akan digunakan sebagai persyaratan, seperti :

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat perjanjian kerja, surat pengalaman kerja, ataupun surat penetapan pengadilan hubungan industrial.
  • NPWP (jika ada)
  • Foto diri yang terbaru

Selanjutnya, untuk mencairkan JHT via online, Anda bisa menggunakan dua cara, yaitu melalui Lapak Asik dan melalui aplikasi JMO

Mencairkan JHT via Lapak Asik

  • Membuka layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Mengisi data diri secara lengkap pada form yang sudah disediakan
  • Sistem akan secara otoatis melakukan verifikasi terkait kelayakan kalim
  • Selanjutnya, Anda harus melengkapi data lagi sesuai dengan yang diminta oleh pihak BPJS.
  • Unggah semua dokumen persyaratan yang sudah Anda siapakan dan juga foto diri Anda dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran 6 MB.
  • Konfirmasi data pengajuan dan klik simpan.
  • Selanjutnya, Anda akan menerima pemberitahuan mengenai informasi jadwal dan kantor cabang melalui surel
  • Anda akan dihubungi secara online melalui video call untuk melakukan proses wawancara secara online dan siapkan berkas-berkas Anda untuk verifikasi data.

Nasabah mengecek aplikasi untuk melihat dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua berlaku mulai Mei 2022. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Mencairkan JHT via aplikasi JMo

  • Buka aplikasi JMO dan masuk ke akun Anda yang suda terdaftar di BPJS.
  • Selanjutnya, klik menu pengkinian data
  • Kemudian, Anda cek data Anda apakah sudah sesuai atau belum dan jika sudah sesuai, Anda klik “sudah”
  • Kemudian, Anda akan melakukan verifikasi data peserta dengan metode verifikasi biometrik wajah
  • Selanjutnya, isi data kontak, seperti nomor telepon dan alamat surel
  • Masukan data NPWP dan juga rekening bank
  • Kemudian, klik “konfirmasi” dan pilih menu jaminan hari tua
  • Kemudian, klik “klaim JHT”
  • Anda bisa memilih alasan pengajuan kalim dan jiak sudah Anda bisa klik “selanjutnya”
  • Anda akan melakukan verifikasi wajah dan klik “selanjutnya”
  • Terkahir, Anda hanya tinggal klik “konfirmasi” dan pengajuan klaim JHT sudah selesai.

Itulah syarat dan cara untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua secara online.

EIBEN HEIZIER
Baca: Ini Rincian Beleid yang Dirilis Kemnaker Mengenai Aturan Baru JHT

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

3 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

14 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

14 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

15 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

16 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.


BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

24 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

Sebanyak 22.685 orang telah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung di aplikasi AYO Toko by SRC.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

27 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

28 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.


Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

29 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

31 hari lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.