Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal JHT, Aspek Indonesia Minta Menaker Berhenti Membangun Opini Menyesatkan

image-gnews
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak wacana aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT), di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak wacana aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT), di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berhenti membangun opini yang diklaim menyesatkan publik. Dia kecewa karena adanya rilis yang beredar dari Kemenaker yang dinilai tidak jujur.

Dia mempersoalkan terkait hasil pertemuan para buruh dengan Ida Fauziyah saat aksi 16 Februari 2022 mengenai pemahaman Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

“Saya tegaskan bahwa apa yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam rilis Biro Humas Kemenaker, adalah tidak jujur dan cenderung menyesatkan,” kata Mirah dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 17 Februari 2022.

Pernyataan yang dipermasalahkan antara lain pertama, Menaker menyatakan setelah pekerja memiliki Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pekerja mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua. Mirah menegaskan opini yang dibentuk pemerintah menyesatkan karena tidak jujur dan mengaburkan filosofi dasar tentang kepesertaan JHT.

Menurutnya hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua bisa dibenarkan dengan catatan pekerjanya masih menjadi bekerja dan membayar iuran sesuai ketentuan Undang-Undang. Sedangkan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri, tidak lagi masuk kategori peserta.

Sehingga Mirah mengatakan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menahan dana milik pekerja yang sudah tidak lagi menjadi peserta. Dia juga meminta pemerintah memberikan kebebasan kepada mantan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan JHT-nya.

Kedua, isi rilis Biro Humas Kemenaker yang tertulis 'Mendengar penjelasan Menaker, Ida Fauziyah, pimpinan SP/SB cukup memahami namun juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan hadirnya Permenaker 02/2022’. Mirah menegaskan bahwa pertemuan yang terjadi saat itu justru tidak sesuai dengan rilis yang disebarkan.

Dia mengatakan seluruh perwakilan serikat pekerja tetap menolak dan menuntut pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Seluruh perwakilan serikat pekerja, tetap menyatakan menolak dan menuntut pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dengan berbagai argumentasi. Jangan kemudian Pemerintah melakukan framing dengan mengatakan bahwa pimpinan SP/SB cukup memahami,” ujar Mirah.

Ketiga, rilis Biro Humas Kemnaker menuliskan pernyataan Presiden Aspek Indonesia disebut memberi apresiasi atas sikap Menaker yang menerima KSPI. Padahal dalam pertemuan itu banyak hal yang diutarakan Mirah untuk menolak peraturan terbaru soal JHT tersebut.

Ada pun tiga hal yang disampaikannya saat itu dan telah diintisarikan Tempo:

  1. Permenaker terbaru dianggap bertentangan dengan UU Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 1 Ayat 8, 9 dan 10. Sehingga tidak ada alasan pemerintah menahan dana milik pekerja yang sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Situasi dan kondisi saat ini sulit bagi buruh. Sejak pandemi Covid-19 pada pertengahan 2020 banyaka pekerja terkena PHK masal dan tidak mendapat pesangon. Dana JHT menjadi harapan terakhir agar bisa diambil sebagai penyambung hidup.
  3. Meminta Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mirah mengatakan saat akhir pertemuan tersebut Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ramidi mewakili buruh atau pekerja yang hadir saat itu menyampaikan KSPI tegas menolak permintaan Menaker yang akan melakukan evaluasi implementasi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dalam waktu 3 (tiga) bulan.

Dia menyampaikan juga KSPI memberi waktu tenggat dua minggu untuk mencabut peraturan terbaru tersebut. Apabila setelah dua minggu tidak ada perubahan, maka aksi akan terus dilakukan dan berbagai bentuk perlawanan akan ditempuh.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

8 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta usai pemberian zakat ke Badan Zakat NAsional pada Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.


Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

8 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Buruh Bandung Raya memperingati May Day 2024 di Cikapayang Dago Park, Bandung pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/M.Rafi Azhari
Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park


Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

8 hari lalu

Ilustrasi aksi buruh. TEMPO/Prima mulia
Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.


Mengenang Tragedi Haymarket, Titik Balik Peringatan Hari Buruh Internasional

9 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022. Dalam aksinya tersebut mereka menolak penundaan Pemilu 2024, mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2/2002 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), dan menuntut pembatalan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mengenang Tragedi Haymarket, Titik Balik Peringatan Hari Buruh Internasional

Penetapan Hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei tak lepas dari tragedi Haymarket di Chicago. Ini kisahnya.


Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

9 hari lalu

Ilustrasi buruh. Pixabay
Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

16 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

23 hari lalu

Ilustrasi wawancara kerja. shutterstock.com
Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

Berikut saran buat yang sedang mempersiapkan diri untuk membangun karir di perusahaan terbaik, baik domestik maupun internasional.


Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

25 hari lalu

Ilustrasi wanita lelah bekerja. Freepik.com
Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

Jika karyawan mengalami burnout, bukan hanya ia sendiri yang harus mencari solusi mengatasinya. Atasan juga perlu memperhatikan hal ini.


Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

26 hari lalu

Ilustrasi WFH. Coway/Freepik.com
Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi ASN untuk mengombinasikan work from office (WFO) dan WFH selama arus balik lebaran.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

28 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.