TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah angkat bicara menanggapi rencana uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA).
Ia menilai pengajuan uji materiil merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD 1945. "Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2 tahun 2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi, " katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 17 Februari 2022.
Ida menjelaskan, sebagai konsekuensi Permenaker 2 tahun 2022 yang telah diundangkan, Kemenaker punya kewajiban konstitusional untuk melaksanakan kebijakan tersebut hingga ada keputusan MA yang memutuskan sebaliknya.
Aturan yang berlaku sejak 3 bulan setelah diundangkan yakni pada 4 Mei 2022, menurut Ida, bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan. "Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja atau buruh."
Ia lalu memaparkan soal jaminan ketersediaan uang pekerja saat klaim manfaat JHT diajukan ketika memasuki usia 56 tahun. Ida memastikan bahwa dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah.
Ida memastikan dana JHT pekerja tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Artinya besar dana itu minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
"Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal yakni DJSN, OJK dan BPK.
Selain itu ada pengawas internal yakni Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah yakni Kemenaker, Kemenkeu, dan Satuan Pengawas Internal.