Selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, kata Ida, maka pekerja dapat mengajukan pengambilan JHT. Para peserta bisa mengambil sebagian sebanyak 10 persen (keperluan persiapan pensiun) atau 30 persen dari saldo JHT-nya (untuk keperluan pengambilan rumah) dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT.
Ia menyebutkan pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile," tuturnya.
Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat meminta Menteri Ida Fauziah berhenti membangun opini yang diklaim menyesatkan publik. Ia mempersoalkan hasil pertemuan para buruh dengan Ida Fauziah saat aksi 16 Februari 2022 mengenai pemahaman Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT.
“Saya tegaskan bahwa apa yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam rilis Biro Humas Kemnaker, adalah tidak jujur dan cenderung menyesatkan,” kata Mirah dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 17 Februari 2022.
Salah satu pernyataan Menteri Ida yang disoalkan adalah tentang pekerja memiliki Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pekerja mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua. Mirah menegaskan opini yang dibentuk pemerintah menyesatkan karena tidak jujur dan mengaburkan filosofi dasar tentang kepesertaan JHT.
Menurut Mirah, hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua bisa dibenarkan dengan catatan pesertanya masih bekerja dan membayar iuran sesuai ketentuan Undang-Undang. Sedangkan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri, tidak lagi masuk kategori peserta.
Dengan begitu, Mirah mengatakan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menahan dana JHT milik pekerja yang sudah tidak lagi menjadi peserta. Dia juga meminta pemerintah memberikan kebebasan kepada mantan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana tersebut.
BISNIS | FAIZ ZAKI
Baca: Penjelasan Sritex Soal Penyebab Bank QNB Indonesia dan Citibank Ajukan Kasasi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.