TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja akan mematuhi keputusan pemerintah kepada daerah atas status PPKM level 3, akibat kembali naiknya kasus varian Omicron Covid-19.
“Untuk saat ini pemberlakuan PPKM level 3 adalah jauh lebih baik daripada penutupan operasional sementara waktu, seperti yang diberlakukan pada saat varian Delta tahun 2021 lalu,” kata Alphonzus saat dihubungi pada Selasa, 8 Februari 2022.
Ia berharap kenaikan level PPKM tidak berlangsung lama agar kerugian dari pusat perbelanjaan tidak signifikan. Sehingga menurutnya kondisi usaha tidak kembali terpuruk seperti yang pernah terjadi saat awal pandemi.
Sejak pertama kali pemerintah mengumumkan secara resmi, Alphonzus mengatakan APPBI sudah meminta semua anggotanya memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu pusat perbelanjaan diminta tidak menyelenggarakan acara ataupun acara yang berpotensi membuat kerumunan.
Alphonzus juga akan memperketat pengawasan dari skrining vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.“Memastikan protokol kesehatan seperti pemeriksaan suhu tubuh, wajib masker, jaga jarak, cuci tangan dan sebagainya selalu dilaksanakan secara lebih ketat, lebih disiplin dan lebih konsisten,” ujarnya.
Pada keadaan ini, kata dia, pusat perbelanjaan juga akan membantu percepatan vaksinasi dengan menyediakan tempatnya. Hal ini juga sekaligus langkah persiapan menyambut bulan Ramadan dan Idul Fitri yang akan segera tiba.
Sejauh ini pusat perbelanjaan tercatat mengalami kenaikan sejak pemerintah memberikan pelonggaran pada awal Agustus 2021. Alphonzus menjelaskan, rata-rata kunjungan tahun lalu sekitar 60 persen, lebih tinggi daripada tahun lalu yang hanya 50 persen saja.
Menurutnya dalam sepekan ini pengunjung pusat perbelanjaan mulai turun. “Selain dikarenakan memang memasuki low season, juga dikarenakan kehati - hatian masyarakat terhadap penyebaran Covid-19 varian Omicron yang sangat masif,” tutur Ketum APPBI tersebut.
Pemerintah menerapkan PPKM level 3 di wilayah DKI Jakarta, Yogyakarta, Bandung Raya dan Bali. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan ada beberapa penyesuaian dalam penerapan PPKM ini.
“Pemerintah mengambil kebijakan pengetatan lebih terarah untuk kelompok rentan,” katanya dalam konferensi pers, Senin, 7 Februari 2022.
Supermarket bisa beroperasi hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Pasar raya dibatasi buka sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.
Jam buka mal dibatasi pukul 21.00 dengan 60 persen pengunjung. Anak usia 12 tahun bisa masuk asalkan sudah divaksin minimal dosis pertama.
FAIZ ZAKI | M.ROSSENO AJI
Baca Juga: Pakar Jelaskan Potensi Bahaya Tingginya Penularan Covid-19
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.