Sebelum minyak goreng tersedia hari ini, ia sempat mengalami kelangkaan minyak goreng selama 2 minggu. Saat itu dari pihak sales belum memberi kabar kepadanya untuk mengisi stok kembali.
Mengenai harga yang ditetapkan pemerintah, Sigit sudah mendapatkan pemberitahuan tentang HET yang berlaku di pasaran. “Ada surat edaran waktu itu dari pemerintah,” ujar dia.
Selain lapak milik Sigit, terpantau penjual lain sudah memajang minyak goreng kemasan 0,5 – 1 liter. Namun tidak terlihat kemasan minyak goreng curah yang disediakan.
Kemudian penjual lain mengatakan minyak goreng di lapaknya baru ada lagi tadi malam. Perempuan berusia 40 tahun yang namanya tidak ingin disebutkan sempat tidak menjajakan minyak goreng karena ketiadaan stok.
“Ini minyak goreng baru tadi malem dateng,” katanya dalam waktu yang sama.
Ketika ditemui, lapak miliknya sudah banyak berjejer kemasan minyak goreng merek Tropical dengan kemasan 0,5 -1 liter juga. Sedangkan untuk minyak goreng curah, ia tidak lagi memiliki stok.
Kelangkaan minyak goreng sudah terjadi semenjak Januari 2020. Kemudian pemerintah mengambil kebijakan penetapan HET melalui Peraturan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi.
Menurut Pasal 3 Ayat 2 dalam peraturan tersebut, harga minyak goreng dibagi dalam tiga kategori
- Minyak goreng curah Rp 11.500 per liter
- Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter
- Minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter
Kebijakan soal minyak goreng ini diambil seiring berlakunya Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk pasokan Crude Palm Oil (CPO) dan RBD Palm Olein di dalam negeri.
M FAIZ ZAKI