TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air, Donal Faiz, menyebut kliennya selalu memenuhi kewajiban sewa hanggar pesawat kepada Pemerintah Kabupaten Malinau selama sepuluh tahun beroperasi. Dia tak menampik sempat ada keterlambatan, namun pembayaran tersebut telah dilunasi termasuk dengan dendanya.
“Memang sempat ada keterlambatan karena kondisi forcemajeure saat bandara tidak beroperasi normal karena Covid-19. Namun pembayaran terakhir kami lunasi total dengan denda secara keseluruhan,” ujar Donal dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat, 4 Februari 2022.
Donal menunjukkan bukti pembayaran sewa hanggar melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang dilakukan pada 27 Januari 2022. Jumlah sewa beserta denda tersebut mencapai Rp 93,3 juta untuk periode Desember 2021.
Sebelumnya, pesawat Susi Air diusir paksa oleh Pemerintah Kabupaten Malinau dari hanggar karena sewa kontraknya telah berakhir. Sempat beredar kabar, maskapai tidak tertib membayar sewa sehingga pemerintah mengoper hanggar tersebut kepada Smart Air.
Donal menyayangkan sikap pemerintah daerah terhadap kliennya. Dia menyatakan Susi Air telah menyumbang pendapatan daerah sebesar Rp 2,9 miliar per tahun melalui pembayaran sewa hanggar di lahan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Malinau.
Selain menyoal masalah pembayaran sewa, Donal mempertanyakan keputusan pemerintah yang tidak memperpanjang kontrak kerja sama hanggar dengan Susi Air tanpa argumen. Dia mengatakan manajemen Susi Air sejatinya telah memohon perpanjangan kontrak sebelum masa kerja sama itu berakhir pada Desember 2021.
Surat kepada Pemerintah Malinau dilayangkan pada November 2021 dan mendapat balasan dari pemerintah pada Desember 2021. Melalui surat tertarikh 9 Desember 2021, Bupati Malinau membalas dengan menyatakan tidak akan memperpanjang penyewaan gedung hanggar tanpa disertai alasan.