“Karena ini business to government, tidak bisa pemerintah bilang mengakhiri kontrak tanpa alasan. Kalau logika bisnis, dapat diterima. Tapi kan ini logika pemerintah, semestinya secara hukum ada pertimbangannya,” ujar Donal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan bahwa kontrak penyewaan hanggar Susi Air seyogianya berakhir pada 31 Desember 2021, sesuai surat perjanjian. Ia tidak menampik adanya pengajuan perpanjangan penyewaan dari Susi Air pada 15 November 2021.
Pemkab Malinau, kata dia, melakukan penghentian kerja sama berdasarkan evaluasi internal antara lain dari Dinas Perhubungan, Inspektorat, dan Bagian Keuangan yang mengecek laporan setoran retribusi. "Tidak elok kami sampaikan secara umum kepada media, hasil evaluasinya," kata Ernes kepada Tempo, Jumat siang, 4 Februari 2022.
Menurut dia harga sewa hanggar per bulan Susi Air sekitar Rp 27.500.000 pada 2018. Kemudian mengalami kenaikan antara tahun 2019-2020 menjadi Rp 33.350.000. Angka ini sama di tahun 2021.
Namun berdasarkan evaluasi tim, angkanya naik berdasarkan penghitungan kelayakan retribusi menjadi Rp 35.000.000, untuk tahun 2022. "Ini berlaku untuk semua penyewa bukan karena Susi Air atau Smart Air."
Ia mengatakan pemerintah Malinau tetap memberikan terima kasih kepada semua perusahaan penerbangan yang telah berkontribusi. Tidak terkecuali Susi Air. "Harapan kita siapa saja ke depan yang ingin masuk Malinau, untuk membuka isolasi, ayo kita sama-sama."
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | MARTHA WARTA
Baca Juga: Bupati Malinau: Susi Air Tidak Diusir dari Hanggar, Kontraknya Berakhir
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.