“Ketika struktur pasar sudah masuk oligopoli, lampu otoritas persaingan akan kelap-kelip memantau. Karena yang namanya kartel, peluang besar bisa terjadi kalau struktur industri tidak sehat,” kata Ukay.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan masalah minyak goreng terjadi karena sistem kebijakan Pemerintah Indonesia terlalu melepas harga minyak goreng ke pasar internasional. Walhasil, harga minyak sangat tergantung dengan harga acuan crude palm oil (CPO) global.
Saat harga CPO tinggi, harga minyak goreng dalam negeri tidak mampu terkontrol. Ia pun mempertanyakan langkah KPPU mengangkat permasalahan kartel di tengah kenaikan harga CPO. Menurut Oke, struktur pasar oligopoli minyak goreng sudah terjadi sejak lama, bahkan hampir 100 tahun.
“Saya setuju kalau iklim perdagangan tidak sehat harus diusut. Silakan. Tapi kok momentumnya pas harga minyak naik ini seolah-olah gara-gara itu (kartel). Saya melihat ini karena anomali, pasokan dunia minyak nabati terganggu dan menyebabkan harga minyak tinggi, termasuk CPO di dalamnya,” ujar Oke.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Kapan GoTo IPO? Ini Jawaban BEI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.