TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memulai petisi mendukung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut tuntas dugaan kartel industri minyak goreng. Petisi ini muncul seiring kelangkaan minyak goreng di gerai retail hingga pasar modern setelah pemerintah menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET).
“Lewat petisi ini, kami meminta agar KPPU segera mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng ini sebagaimana dimandatkan oleh UU Anti-Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat,” begitu bunyi keterangan dalam petisi seperti dikutip pada Jumat, 4 Februari.
Petisi diunggah melalui situs Change.org. Dalam waktu kurang dari 24 jam, sebanyak 94 orang telah menandatangani petisi ini hingga Jumat pagi.
Sebelumnya, KPPU telah menaikkan perkara minyak goreng ke proses penegakan hukum. Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, mengendus adanya sinyal kartel saat harga minyak goreng melejit pada akhir 2021 hingga Januari 2022.
Munculnya kecurigaan terhadap praktik pengaturan harga tak terlepas dari struktur pasar minyak goreng yang oligopoli. Data consentration ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019 menunjukkan empat industri besar tampak menguasai lebih dari 40 persen pangsa pasar minyak goreng di Indonesia. Masing-masing mencaplok lebih dari 8 persen pangsa pasar.
Struktur pasar yang diisi segelintir pemain besar ini, kata Ukay, sebetulnya lumrah terjadi. Di berbagai sektor usaha, seperti batu bara dan semen, industri tersebut juga mengarah pada struktur pasar yang sama. Namun masalahnya struktur pasar ini membuka ruang bagi para produsen jumbo untuk menetapkan harga.