TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengklaim Indonesia akan memperoleh keuntungan lebih besar dari penyesuaian perjanjian ruang kendali udara atau Flight Information Region (FIR) dengan Singapura. Negara, kata dia, akan memperoleh pengakuan ruang udara atas Kepulauan Riau dan Natuna secara internasional serta mendapatkan pemasukan lebih besar dari jasa pelayanan navigasi penerbangan.
“Sebagai informasi, sebelumnya seluruh pesawat udara yang terbang pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna harus mendapatkan clearance dari Otoritas Penerbangan Singapura. Apabila tidak segera diselesaikan, ini akan terus berlanjut dengan kerugian dari semua aspek bagi Indonesia,” ujar Adita pada Senin, 31 Januari 2022.
Adita menjelaskan negosiasi antara Indonesia dan Singapura tentang wilayah ruang kendali udara telah berlangsung lama. Pada era 1990-an, Indonesia melakukan komunikasi intens dengan negari singa untuk menyesuaikan perjanjian tersebut.
Dia menuturkan upaya negosiasi dilakukan dengan pelbagai pertimbangan yang mendalam, baik dari sudut pandang nasional maupun internasional. Negosiasi kedua pihak juga diikuti strategi dan target terukur untuk kepentingan Indonesia.
“Dengan berhasil ditandatanganinya MoU antara Indonesia dan Singapura pada 25 Januari 2022, kita seharusnya patut bersyukur bahwa 249.595 kilometer teritori Indonesia yang selama ini masuk ke FIR negara lain (Singapura) akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia,” ucap Adita.
Hasil perundingan penyesuaian ruang udara pun diklaim merupakan hasil yang maksimal dengan mengedepankan prinsip-prinsip hubungan luar negeri yang saling menguntungkan. Adita berpendapat, perjanjian Realignment FIR ini tak bisa terpisah dari aspek nasional dan internasional.