Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong sebelumnya melakukan pertemuan reguler dua negara yang disebut sebagai Leaders Retreat di Pulau Bintan, 25 Januari. Dalam pertemuan itu, kedua negara menyepakati tiga perjanjian.
Perjanjian pertama adalah penyesuaian kendali atau Perjanjian FIR di atas Kepulauan Riau yang sejak lama dilakukan oleh Singapura. Kedua, perjanjian yang berkaitan dengan ekstradisi—yang pernah dilakukan pada 2007. Ketiga, perjanjian kerja sama Defence Cooperation Agreement yang juga pernah ditandatangani oleh kedua negara pada 2007.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, sebelumnya menduga pengembalian FIR ini dikaitkan dengan perjanjian pertahanan. Menurut dia, Singapura berstrategi bila perjanjian pertahanan bisa berlaku efektif, negara bersedia untuk menyerahkan kendali atas FIR Kepulauan Riau ke Indonesia.
"Padahal Singapura telah berhitung secara cermat bahwa perjanjian pertahanan akan ditentang oleh publik bahkan oleh DPR," tuturnya
Bila perjanjian pertahanan nantinya ditentang untuk disahkan, Singapura akan tetap memegang kendali atas FIR di atas Kepulauan Riau. Artinya perjanjian pengendalian FIR ke Indonesia tidak akan pernah efektif.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | IMAM HAMDI
Baca juga: KAI Berikan Potongan Harga Tiket Kereta Jarak Jauh 20 Persen untuk Lansia
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.