2. Pemerintah Bebaskan Bea Materai 4 Dokumen, Apa Saja?
Pemerintah membebaskan empat dokumen dari pengenaan bea materai dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembebasan bea materai.
“Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai,” kata Neilmaldrin dalam keterangan resmi, Rabu, 26 Januari 2022.
Simak lebih lanjut tentang meterai di sini.
3. Kepala Bappenas Tak Tahu Ada Konsesi Tambang di Ibu Kota Negara
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa tak tahu sebagian lahan di Ibu Kota Negara (IKN) merupakan wilayah konsesi tambang. Ia mengira konsesi tambang yang dipegang sejumlah perusahaan merupakan izin lama yang telah diselesaikan.
“Tidak ada di kami,” kata Suharso di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Januari 2022.
Suharso baru mengetahui data konsesi tambang saat Tempo mengunjungi kantornya. Suharso lalu menelepon Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil untuk memastikan data tersebut.
Simak lebih lanjut tentang ibu kota negara di sini.