TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Riswinandi mengatakan lembaganya tengah menyelesaikan revisi Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur soal pinjaman online atau pinjol.
"Target kita ingin cepat selesai. Kalau ini selesai sekalian kita launch peraturannya dan sekaligus mencabut moratoriumnya," ujar Riswinandi dalam konferensi pers, Kamis, 20 Januari 2022.
Revisi itu dilakukan dengan melihat perkembangan yang ada selama proses penerbitan perizinan untuk platform peer-to-peer lending atau pinjol selama ini, serta perkembangan di masyarakat.
Ia memastikan revisi itu dilakukan untuk memperbaiki beleid yang ada. Kini revisi beleid itu sudah dalam tahap finalisasi draf.
OJK sebelumnya menutup pendaftaran platform fintech P2P lending baru sejak Februari 2020. Tujuannya, agar bisa fokus dalam pengawasan dan memastikan kualitas industri.
Riswinandi mengatakan saat ini sebanyak 103 platform pinjol berstatus berizin dan tidak ada lagi yang berstatus terdaftar.