"Kalau moratorium sudah dicabut, maka yang mengajukan permohonan mengoperasikan platform, itu permohonan untuk langsung berizin bukan lagi terdaftar," ujar dia.
Hal ini juga sejalan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang nantinya akan mengeluarkan sertifikat kelayakan setelah izin dari OJK terbit. "Jadi tidak ada yang status terdaftar dan beroperasi seperti berizin penuh," kata Riswinandi.
Di samping peraturan, Riswinandi mengatakan otoritas tengah mempersiapkan infrastruktur pusat data untuk fintech lending. Pusat data itu diperlukan untuk memonitor pergerakan masing-masing platform dalam menyalurkan pinjaman.
Bersamaan dengan itu, asosiasi terkait juga akan memperbaiki pusat data fintech. Sehingga masing-masing perusahaan pinjol berizin itu nantinya dapat terhubung dalam hal data penyaluran pinjaman.
"Jadi bisa lihat si A, B, C sudah dapat belum dari platform lain. Kejadian sebelumnya kan terjadi karena tidak terhubung. Jadi si A bisa pinjam dari empat hingga lima platform dan jumlahnya melebihi kemampuan membayar," ujar Riswinandi.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Jawaban Faisal Basri Soal Pembangunan Ibu Kota Negara Bisa Pulihkan Ekonomi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.